SURAT 51- Kepada para Pengumpul Pajak (Bumi)-nya

Dari hamba Allah, 'Ali, Amirul Mukminin, kepada para penagih pajak:

Kemudian daripada itu, orang yang tidak takut ke mana ia akan pergi, tidak mengirimkan ke depan apa yang dapat melindungi dirinya. Hendaklah Anda ketahui bahwa kewajiban yang diletakkan pada Anda sedikit, sementara pahalanya besar. Seandainyapun tak apa ketakutan akan hukuman bagi pendurhakaan dan pembangkangan, yang telah dilarang AUah, pahala dalam menjauh darinya akan cukup (merangsang) untuk berpantang dari mengikutinya. Berlaku adillah Anda pada rakyat dan bertindaklah dengan sabar untuk keperiuan mereka, karena Anda adalah bendahara rakyat, wakil umat dan duta Imam.

Jangan tahan hak orang atas kebutuhan-kebutuhannya, dan jangan mencegah dia dari (mendapatkan) kebutuhannya. Untuk pengumpulan pajak (kharâj) dari rakyat, janganlah menjual pakaian musim dingin atau pakaian musim panasnya, jangan pula ternak yang mereka pekerjakan, jangan pula budak. Jangan memukul siapa pun demi satu dirham. Jangan sentuh hak milik seseorang, baik ia orang bersalat (Muslim) ataupun kafir yang dilindungi, kecuali apabila Anda mendapatkan kuda atau senjata yang digunakan untuk menyerang kaum Muslim, karena tak pantas bagi kaum Muslim untuk meninggalkan hal-hal ini di tangan musuh-musuh Islam, yang memungkinkan mereka mendapatkan kekuasaan terhadap Islam.

Jangan menolak nasihat yang baik bagi diri Anda, perilaku baik kepada tentara, pertolongan kepada bawahan dan kekuatan pada agama Allah. Berjuanglah di jalan Allah sebagaimana wajib bagi Anda, karena Allah Yang Mahasuci menghendaki kami dan Anda bersyukur kepada-Nya sedapat-dapat kita dan bahwa kita hams menolong-Nya sekuat kuasa kita. Dan tak ada kekuatan kecuali pada Allah Yang Mahatinggi, Mahaagung. •